indikasi kehamilan yang harus di aborsi
apa saja indikasi kehamilan yang harus diaborsi menurut medis? Pada situasi tertentu, prosedur aborsi menjadi pilihan medis yang harus dipertimbangkan demi keselamatan dan kesehatan.
4/30/20253 min baca


Kehamilan umumnya menjadi momen yang membahagiakan bagi banyak perempuan. Namun, dalam beberapa kondisi, kehamilan bisa membawa risiko tinggi baik bagi ibu maupun janin. Pada situasi tertentu, prosedur aborsi menjadi pilihan medis yang harus dipertimbangkan demi keselamatan dan kesehatan.
Lalu, apa saja indikasi kehamilan yang harus diaborsi menurut medis? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan mendalam agar tidak terjadi kesalahpahaman atau stigma terhadap tindakan medis ini.
Apa Itu Aborsi Medis?
Aborsi medis adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis profesional menggunakan prosedur yang sesuai standar kesehatan. Aborsi bukan sekadar keputusan pribadi, tetapi seringkali merupakan tindakan penyelamatan nyawa yang berdasarkan pertimbangan medis dan etis.
Aborsi dan Aspek Legal di Indonesia
Di Indonesia, aborsi diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan PP No. 61 Tahun 2014. Aborsi diperbolehkan secara hukum hanya dalam kondisi tertentu, yaitu:
Kehamilan akibat perkosaan, dan
Kehamilan dengan indikasi kedaruratan medis, yang membahayakan nyawa ibu atau janin memiliki kelainan berat.
Karena itu, sangat penting bagi pasien untuk memahami indikasi kehamilan yang harus diaborsi agar tindakan yang diambil tetap legal dan aman.
Indikasi Kehamilan yang Harus Diaborsi Menurut Medis
Berikut ini adalah beberapa kondisi medis atau situasi yang menjadi dasar kuat bagi seorang dokter untuk merekomendasikan tindakan aborsi:
1. Kehamilan dengan Ancaman Nyawa pada Ibu
Salah satu indikasi paling kuat adalah ketika kehamilan membahayakan nyawa ibu. Misalnya:
Preeklampsia berat / Eklampsia (tekanan darah tinggi parah saat hamil)
Perdarahan hebat
Infeksi serius seperti sepsis
Penyakit jantung bawaan atau gagal jantung pada ibu
Kanker yang memerlukan kemoterapi segera
Dalam kondisi ini, melanjutkan kehamilan dapat menyebabkan kematian ibu, sehingga aborsi menjadi pilihan medis yang perlu dilakukan segera.
2. Kelainan Janin yang Berat dan Tidak Dapat Diselamatkan
Beberapa kehamilan menunjukkan hasil USG atau tes genetik yang menandakan janin mengalami:
Anencephaly (janin tanpa sebagian besar otak)
Trisomy 13 dan Trisomy 18 (gangguan kromosom berat)
Kelainan jantung atau organ vital yang tidak dapat diperbaiki
Dalam kasus seperti ini, janin tidak memiliki harapan hidup atau akan meninggal sesaat setelah lahir. Aborsi menjadi keputusan untuk mencegah penderitaan lebih lanjut bagi ibu dan keluarga.
3. Infeksi yang Membahayakan Ibu dan Janin
Beberapa infeksi serius selama kehamilan bisa menjadi indikasi aborsi, seperti:
Toxoplasmosis berat
Rubella (campak Jerman) pada trimester awal
Cytomegalovirus (CMV) aktif
HIV stadium lanjut tanpa terapi
Infeksi-infeksi ini bisa menyebabkan cacat bawaan pada janin atau membahayakan kesehatan ibu secara sistemik.
4. Kehamilan Akibat Perkosaan
Undang-Undang Kesehatan mengakui bahwa kehamilan akibat pemerkosaan bisa menimbulkan trauma psikologis yang berat. Dalam kasus seperti ini, aborsi diperbolehkan secara hukum dengan batas waktu tertentu (maksimal 40 hari sejak haid terakhir) dan harus dilakukan di fasilitas kesehatan resmi.
5. Kegagalan Alat Kontrasepsi Permanen
Meskipun jarang, ada kasus di mana alat kontrasepsi permanen seperti tubektomi gagal, dan pasien mengalami kehamilan ektopik (di luar rahim). Ini adalah kondisi medis darurat yang wajib ditangani segera dengan pengakhiran kehamilan, karena tidak bisa diselamatkan dan bisa menyebabkan perdarahan fatal.
Mengapa Aborsi Harus Dilakukan di Klinik Resmi?
Melakukan aborsi sembarangan atau menggunakan cara tradisional sangat berbahaya. Risiko yang bisa terjadi antara lain:
Infeksi parah
Perdarahan hebat
Kemandulan
Kematian
Oleh karena itu, aborsi harus dilakukan di klinik resmi atau rumah sakit yang memiliki fasilitas steril, dokter spesialis kandungan, dan tenaga medis terlatih.
Konseling Sebelum dan Sesudah Aborsi
Setiap pasien yang akan menjalani aborsi karena indikasi medis berhak mendapatkan konseling lengkap. Tujuannya adalah:
Menjelaskan risiko dan manfaat prosedur
Memberikan dukungan emosional
Memberikan informasi kontrasepsi pasca-aborsi
Mencegah trauma psikologis
Konseling ini biasanya dilakukan oleh dokter kandungan dan psikolog atau tenaga konselor terlatih.
Kapan Sebaiknya Aborsi Dilakukan?
Waktu terbaik untuk melakukan aborsi tergantung pada usia kehamilan dan metode yang digunakan. Umumnya:
<12 minggu: Dapat dilakukan dengan metode vakum aspirasi atau obat-obatan
13–20 minggu: Biasanya dilakukan dengan metode Dilatasi & Evakuasi (D&E)
>20 minggu: Hanya dilakukan jika ada indikasi medis darurat
Semakin dini tindakan dilakukan, semakin rendah risikonya.
Penutup: Aborsi Bukan Sekadar Pilihan, Tapi Solusi Medis yang Bertanggung Jawab
Melihat daftar indikasi kehamilan yang harus diaborsi di atas, jelas bahwa aborsi bukanlah keputusan sembarangan. Dalam banyak kasus, tindakan ini merupakan langkah medis yang menyelamatkan nyawa dan memberikan solusi dalam situasi yang sangat sulit.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami kehamilan dengan risiko tinggi, segera konsultasikan dengan dokter kandungan di klinik resmi. Jangan ambil risiko dengan mencoba metode ilegal atau tradisional. Kesehatan dan keselamatan Anda adalah yang utama.
Butuh Konsultasi atau Informasi Lebih Lanjut?
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait kondisi kehamilan berisiko atau ingin melakukan aborsi yang legal dan aman, hubungi klinik aborsi resmi terdekat yang memiliki izin dan dokter kandungan berpengalaman.
Indikasi Kehamilan yang Harus Diaborsi: Penjelasan Lengkap dari Sisi Medis
Layanan Aborsi Jakarta
Aborsi aman dan terpercaya di Jakarta.